Pembiayaan pemerintah untuk program vaksinasi Covid-19 secara gratis akan berakhir pada 31 Desember 2023. Kelompok masyarakat berisiko tinggi dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 berbayar mulai awal 2024.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, kebijakan pemerintah arahnya jika warga berisiko tinggi dan sudah dikover BPJS Kesehatan akan ditanggung BPJS Kesehatan. Jika belum, harus membeli sendiri secara normal seperti layanan kesehatan lain.
"Kami diminta sampai akhir tahun ini [biaya vaksinasi] masih ditanggung negara," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (24/7).
Vaksinasi Covid-19, kata Budi Gunadi, tetap dibutuhkan meskipun Indonesia telah memasuki era endemi yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), 21 Juni 2023. Tujuannya, mencegah penularan Covid-19 serta terhindar dari gejala berat saat terinfeksi sehingga tidak perlu menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS).
"Ini sama seperti meningitis, kalau untuk rutin itu masih perlu diberikan, diberikan ke siapa? Ya, orang-orang yang berisiko tinggi," tutur Budi Gunadi.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, menambahkan, regulasi terbaru terkait vaksinasi gratis mulai 1 Januari 2024 hanya menyasar kelompok masyarakat berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.
Sejumlah kelompok berisiko tinggi yang dimaksud, di antaranya, lansia dengan komorbid, dewasa muda berkomorbid khususnya obesitas, dan masyarakat yang memiliki gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV/AIDS.
"Kami lagi susun regulasinya berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) terkait perpres (peraturan presiden) baru masa endemi. Targetnya 1 Januari 2024 mulai diberlakukan," kata Maxi.